SuaraMalang.id - Polisi menetapkan anak perempuan Kepala Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang berinisial Y (30) sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Y menjadi tersangka setelah diketahui menggelar orkes dangdut saat proses launching kafe barunya. Gelaran orkes dangdut itu pun terabadikan oleh sebuah video dan viral di media sosial awal Agustus 2021 lalu.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan penetapan Y sebagai tersangka karena sudah melalui gelar perkara. Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan saksi ahli dari BPBD Kabupaten Malang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Y terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Karena dia terbukti membuat kerumunan di tengah PPKM Level 4. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerumunan dimana penyebaran Covid-19 ini masih tinggi di Kabupaten Malang," katanya saat ditemui di gelaran vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga:Viral Pengantin Mau Layani Suami 'Sembarang Kalir', Penghulu: Benerin Genteng Bocor Juga?
Bagoes menuturkan, saat ini polisi tengah mengumpulkan berkas-berkas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Iya ini tinggal melengkapi berkas-berkas kami limpahkan ke Kejaksaan. Ini kami sudah tahap penyidikan dan tersangkanya satu," tutur dia.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Y tidak dilakukan penahanan. Sebab, kata Bagoes, ancaman hukuman atas pelanggaran Y di bawah dua tahun.
Y sendiri terancam hukuman satu tahun karena melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Kan di bawah dua tahun jadi tidak kami lakukan penahanan," tutur dia.
Sebagai informasi, kasus orkes dangdut ini tersebar melalui video yang viral di Whatsapp Grup (WAG).
Baca Juga:Deretan Tempat Wisata di Malang yang Instagramable 2021
Polisi setelah mengetahui viral langsung melakukan pemanggilan ke Y dan juga Kades Gading, Suwito untuk menjadi saksi. Selain itu, juga ada sekitar 20 orang yang hadir dalam acara tersebut juga dilakukan pemanggilan.
Awalnya, Suwito mengelak bahwa video yang tersebar luas itu adalah gelaran orkes dangdut.
Dia mengaku bahwa itu hanya latihan musik dari teman-teman Y saat launching kafe baru Y. Selama gelaran Suwito mengklaim semua hadirin melakukan prokes.
Namun saat 'latihan musik' itu secara terpaksa beberapa hadiri melepas masker karena harus merokok seusai makan-makan.
Meskipun kesaksian Suwito mengelak dugaan 'orkes dangdutan' dan melanggar prokes, polisi tetap memutuskan acara tersebut melanggar prokes, yakni menyebabkan kerumunan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander