Pemkot Malang Minta Kelonggaran PPKM Demi Buka Mal dan Pusat Perbelanjaan

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kelonggaran PPKM kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:44 WIB
Pemkot Malang Minta Kelonggaran PPKM Demi Buka Mal dan Pusat Perbelanjaan
ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan. Pemkot Malang minta kelonggaran PPKM. [Antara]

SuaraMalang.id - Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021. Sejumlah daerah dilaporkan masih belum beranjak dari PPKM level 4, salah satunya Kota Malang, Jawa Timur.

Kekinian, Pemerintah Kota Malang meminta kelonggaran PPKM, supaya pusat-pusat perbelanjaan atau mal bisa kembali beroperasi.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kelonggaran PPKM kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Selain itu juga mengajukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Kami melihat, bahwa seharusnya ada kelonggaran, paling tidak untuk pusat perekonomian. Untuk mal, itu sudah ada syarat, untuk masuk minimal harus sudah divaksin," kata Sutiaji di Malang, mengutip dari Antara, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:Warga Pesisir Kabupaten Malang Larung Sesaji Berharap Pandemi Covid-19 Berakhir

Dijelaskannya, kasus konfirmasi positif COVID-19 khususnya di wilayah Kota Malang telah turun cukup signifikan. Hal itu menjadi dasar permintaan agar pusat-pusat perbelanjaan bisa kembali beroperasi. 

Wali Kota Sutiaji menambahkan, total kasus aktif konfirmasi positif COVID-19 di Kota Malang tercatat ada 737 kasus. Rinciannya, sebanyak 280 orang dirawat di rumah sakit, 231 orang berada di fasilitas isoter, dan sisanya menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

"Laporan terakhir untuk pasien isolasi mandiri yang masih berada di rumah sudah kurang dari 100 orang. Sebagian besar sudah dipindahkan ke Safe House dan beberapa isoter lain," katanya.

Merespon itu, Ia telah meminta para pengelola pusat perbelanjaan di wilayah Kota Malang untuk mulai mempersiapkan diri, terutama tentang skema penerapan protokol kesehatan  (prokes) jika telah diizinkan untuk dibuka lagi.

"Sesuai persyaratan itu, maka yang bisa masuk tentu usia minimal 12 tahun dan sudah divaksin. Kami berharap sebelum 30 Agustus sudah ada kepastian," tambahnya.

Baca Juga:Info Lengkap Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Malang, Buruan Daftar!

Permintaan pelonggaran tersebut, lanjut Sutiaji, merupakan salah satu upaya agar roda perekonomian khususnya di wilayah Kota Malang bisa kembali berputar. Sebagai informasi, pusat-pusat perbelanjaan di Kota Malang, ditutup sejak 3 Juli 2021.

"Saya minta mal di Kota Malang untuk menyiapkan (skema penerapan protokol kesehatan). Supaya kita juga bisa bergerak, ekonomi kita juga bisa berjalan," ujarnya.

Tercatat, secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 14.387 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 12.630 orang dilaporkan telah sembuh, 1.031 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini