SuaraMalang.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel di Pulau Jawa-Bali resmi diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berlaku hingga Senin (30/8/2021) mendatang.
Pengumuman perpanjangan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Senin (23/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus," katanya.
Dalam pengumuman tersebut, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memutuskan menurunkan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah daerah.
Baca Juga:LIVE STREAMING Update PPKM Level 4, Diperpanjang Atau Tidak? Simak Tayangannya
Untuk diketahui, sepekan terakhir ini adalah masa perpanjangan keenam PPKM level 4, 3, maupun 2 di Pulau Jawa - Bali maupun di luar daerah tersebut.
PPKM darurat pertama kali diterapkan pada Sabtu (3/7/2021) dan selesai pada Rabu (20/7/2021).
Namun kemudian PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pun tak lama, Mantan Wali Kota Solo ini juga memutuskan memperpanjang PPKM.
Pun pada saat bersamaan, istilah PPKM darurat diganti menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, yang diberlakukan sampai 2 Agustus.
Senin 2 Agustus, pemerintah ternyata kembali melanjutkan PPKM level 4, 3, 2 sampai 9 Agustus karena pertimbangan positivity rate penyebaran Covid-19 masih tinggi.
Baca Juga:Link Live Streaming Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang
Perpanjangan dilakukan pemerintah untuk kawasan Pulau Jawa - Bali sampai 16 Agustus atau berlaku sepekan.
Lantaran penyebaran Covid-19 masih belum mereda, Menteri Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) yang juga Koordinator PPKM Pulau - Jawa Bali, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan aturan itu diperpanjang hingga Senin 23 Agustus hari ini.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, penyebaran covid-19 sulit diprediksi, sehingga semua pihak harus berhati-hati. [Ummi Hadyah Saleh]