Pelaku Teror Wafer Isi Silet di Jember Idap Gangguan Jiwa, Proses Hukum Jalan terus

Polisi telah memeriksakan kejiawaan pelaku teror wafer isi silet ke Poli Psikiatri di RS Bhayangkara Bondowoso.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Pelaku Teror Wafer Isi Silet di Jember Idap Gangguan Jiwa, Proses Hukum Jalan terus
Pelaku teror wafer isi silet saat diperiksa di Mapolres Jember. [Foto: Istimewa/ Humas Polres Jember]

SuaraMalang.id - Polisi menyatakan, Agan Bambang Herlambang (43) mengidap gangguan jiwa. Kondisi medis tersangka kasus teror wafer isi silet itu merujuk hasil pemeriksaan psikiater.

Polisi telah memeriksakan kejiawaan Agan ke Poli Psikiatri di RS Bhayangkara Bondowoso.

“Jadi tersangka AG ini memang memiliki potensi gangguan jiwa sejak masih remaja, berdasarkan pemeriksaan dokter psikiatri,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (18/8/2021).

Berdasarkan pasal 44 KUHP, lanjut dia, kondisi kejiwaan yakni gila bisa menjadi alasan pemaaf bagi seseorang yang melakukan perbuatan pidana. Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Agan. Status tersangka terhadap warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang ini tidak sampai gugur. Sebab, gangguan kejiwaan itu bukan sejak lahir dan masih dalam tahap ringan.

Baca Juga:Anggota DPR Desak Polisi Serius Usut Kasus Wafer Berisi Silet yang Diberikan ke Anak-anak

“Karena tersangka dianggap masih bisa berpikir dan mengerti atau memahami resiko dari setiap perbuatannya,” lanjut Komang.

Karena itu, penyidik Polres Jember akan segera merampungkan proses penyidikan terhadap Agan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Segera kita limpahkan P21 ke kejaksaan,” pungkas Komang.


Sebelumnya, Agan ditangkap pada awal bulan ini karena menyebarkan wafer yang berisi potongan silet kepada anak-anak di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Aksi tersebut dianggap bisa membahayakan jiwa orang lain termasuk anak-anak. Sehingga Agan dikenakan Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan mengedarkan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga:Teror Wafer Silet Superstar, Pelaku Ditangkap di Dekat RSD dr Soebandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini