Pelaku Teror Wafer Isi Silet di Jember Idap Gangguan Jiwa, Proses Hukum Jalan terus

Polisi telah memeriksakan kejiawaan pelaku teror wafer isi silet ke Poli Psikiatri di RS Bhayangkara Bondowoso.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Pelaku Teror Wafer Isi Silet di Jember Idap Gangguan Jiwa, Proses Hukum Jalan terus
Pelaku teror wafer isi silet saat diperiksa di Mapolres Jember. [Foto: Istimewa/ Humas Polres Jember]

SuaraMalang.id - Polisi menyatakan, Agan Bambang Herlambang (43) mengidap gangguan jiwa. Kondisi medis tersangka kasus teror wafer isi silet itu merujuk hasil pemeriksaan psikiater.

Polisi telah memeriksakan kejiawaan Agan ke Poli Psikiatri di RS Bhayangkara Bondowoso.

“Jadi tersangka AG ini memang memiliki potensi gangguan jiwa sejak masih remaja, berdasarkan pemeriksaan dokter psikiatri,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (18/8/2021).

Berdasarkan pasal 44 KUHP, lanjut dia, kondisi kejiwaan yakni gila bisa menjadi alasan pemaaf bagi seseorang yang melakukan perbuatan pidana. Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Agan. Status tersangka terhadap warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang ini tidak sampai gugur. Sebab, gangguan kejiwaan itu bukan sejak lahir dan masih dalam tahap ringan.

Baca Juga:Anggota DPR Desak Polisi Serius Usut Kasus Wafer Berisi Silet yang Diberikan ke Anak-anak

“Karena tersangka dianggap masih bisa berpikir dan mengerti atau memahami resiko dari setiap perbuatannya,” lanjut Komang.

Karena itu, penyidik Polres Jember akan segera merampungkan proses penyidikan terhadap Agan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Segera kita limpahkan P21 ke kejaksaan,” pungkas Komang.


Sebelumnya, Agan ditangkap pada awal bulan ini karena menyebarkan wafer yang berisi potongan silet kepada anak-anak di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Aksi tersebut dianggap bisa membahayakan jiwa orang lain termasuk anak-anak. Sehingga Agan dikenakan Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan mengedarkan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga:Teror Wafer Silet Superstar, Pelaku Ditangkap di Dekat RSD dr Soebandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak