496 Napi di Lapas II Banyuwangi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 4 Diantaranya Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memberikan remisi terhadap 496 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Selasa, 17 Agustus 2021 | 17:49 WIB
496 Napi di Lapas II Banyuwangi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 4 Diantaranya Bebas
Pemberian remisi terhadap warga binaan di Lapas kelas II Banyuwangi [Foto: Suarajatimpost]

Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menjelaskan, selama ini Pemkab Banyuwangi telah menjalin kerjasama dan perhatian sesuai usulan dari Lapas. Sepertihalnya memberikan pelatihan, pendampingan, dan lainnya, khususnya terkait penanganan narkotika di Banyuwangi.

Dalam penanganan narkoba, kata Ipuk, Pemkab berencana membentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dalam mencegah dan memberantas narkoba.

"Ya, kami ingin Banyuwangi memiliki BNK sehingga kedepannya diharapkan mampu mengatasi atau mengantisipasi penyalah gunaan narkoba, khususnya antisipasi pada anak usia sekolah," katanya.

Baca Juga:Ratusan Pengendara di Lumajang Juga Berhenti Sejenak di Jalan Raya Hormati Jasa Pahlawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini