"Saat itu, yang bersangkutan ini memilih mengikuti kegiatan bersama Forkopimda. Padahal tahu ada kerumunan di Pujon yang saat itu diserahkan ke Sekcamnya," ungkapnya.
Harusnya yang bersangkutan kata dia, memiliki prioritas.
"Saat kegiatan keramaian Desa Ngabab itu tidak ada Babinsa maupun Bhabinkamtibmasnya," tuturnya.
Dijelaskannya lagi, Bupati Sanusi hanya memberi sanksi kepada Camat Pujon. Sedangkan Kades Ngabab sebagai penyelenggara keramaian (kerumunan) kasusnya diusut Polres Batu.
Baca Juga:PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, 8 Kabupaten/Kota Turun ke Level 3