Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara Akibat Kasus Penganiayaan

Vonis itu dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang diketuai Totok Yanuarto, Senin (16/8/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:30 WIB
Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara Akibat Kasus Penganiayaan
Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi. [Suara.com/Adi Permana]

Alasan lain majelis hakim memvonis ringan, menurut Nur Wakib, sebab Imron sebagai kepala keluarga, bersikap sopan di persidangan, dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalisat yang mengayomi beberapa anak yatim.

“Jadi keberadaannya betul-betul dibutuhkan,” katanya.

Mewakili kliennya, Nur Wakib minta maaf kepada masyarakat Jember, pimpinan dan anggota DPRD Jember, dan PPP.

“Pada hakikatnya, manusia tidak lepas dari salah dan khilaf,” katanya. 

Baca Juga:Terjerat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Jember Ditahan di Lapas

Seperti diketahui, Imron dilaporkan memukul Ketua RT 04 RW 13 Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto, Minggu (31/1/2021). Dia tidak terima ditegur Dodik, karena mengendarai mobil dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan saat memasuki Perumahan Bernandy Land Cluster Gardenia. Kasus pemukulan tersebut berlanjut ke polisi dan Imron dijerat dengan KUHP Pasal 351 ayat 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini