Total kerugian negara yang dilakukan tersangka ini mencapai Rp 450 juta. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.
Dimana kasus penggelapan dana bantuan PKH terhadap 37 orang penerima manfaat PKH ada tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020.
"Cara tersangka menggelapkan dana tersebut pertama tidak memberikan KKS pada KPM yang sudah meninggal dunia atau pindah tempat. Serta melakukan penarikan terhadap sebagian dana PKH milik KPM,” papar Bagoes.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar peraturan direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Baliho Puan Maharani Bertebaran di Malang, PDIP: Kami tak Punya Waktu Memikirkan Hal Remeh
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” Bagoes mengakhiri.