SuaraMalang.id - Sejumlah daerah mengeluarkan kebijakan agar masjid tidak menyiarkan berita duka via pengeras suara. Menurut pandangan psikolog hal itu penting dan wajar saja dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Psikolog, Elok Farida Husnawati mengatakan, penyiaran berita duka tujuan adalah baik supaya dapat saling membantu dan mendoakan. Namun di situasi saat pagebluk ini hal itu telah mengalami pergeseran pandangan.
Ia pun sepakat jika ada beberapa daerah memutuskan kebijakan menyetop penyiaran kabar atau berita duka via toa masjid.
"Tapi apabila memang itu justru membuat stres, sebaiknya distop terlebih dahulu. Namun sebaiknya bagi masyarakat yang mengetahui bahwa ada warga yang meninggal, bisa membantu men-support pihak keluarga dengan tetap mengirimkan doa dan dukungan, mengirimkan buah, mengirimkan sembako, dan lain-lain," jelasnya mengutip dari TIMES Indonesia, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga:Kronologi Rusuh Toa Masjid Kelapa Dua Serpong, Berakhir Damai
Senada berita duka, warga kian khawatir dengan suara sirine ambulans. Jika hal itu dirasa membuat warga stres, maka alangkah baiknya dihentikan.
"Suara bising memang merupakan stressor (pemicu stres), dan apabila memang di lingkungan tersebut terbukti dengan mendengar suara itu menjadi tambah stres. Ada baiknya suara-suara tersebut dikurangi," katanya.
"Dikurangi bukan di stop. Karena kan tujuannya sirine untuk memberi info supaya kendaraan lain minggir, kalau di jalan kampung yang cukup lengah ya tidak perlu dinyalakan," imbuhnya.
Perlu diketahui, larangan untuk tidak mengumumkan kematian atau berita duka di masjid saat ini sudah dilakukan di beberapa daerah. Salah satunya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, melarang masjid dan musala untuk menyiarkan berita kematian melalui pengeras suara.
Baca Juga:Rusuh Toa Masjid Kelapa Dua Serpong, Ini Isi Permintaan Maaf Sopir Komplek
Kata dia, itu untuk menghindari kepanikan warga di tengah pandemi ini.
Larangan itu termaktub dalam Bupati Ngawi nomor 100/07.106/404.011/2021, tentang Imbauan Penyampaian Berita Duka di Lingkungan.
Dimana, surat itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Ngawi, untuk memerintahkan kepala desa menyampaikan hingga tingkat RT.
"Apabila ada warga masyarakat yang meninggal dunia di lingkungannya, mohon tidak diumumkan dengan menggunakan pengeras suara (di masjid, musala, dll) sehingga warga yang sedang sakit dan isolasi mandiri tidak khawatir berlebihan," bunyi salah satu point surat
Kata Bupati, banyak warga merasakan cemas dan stres di tengah makin maraknya berita duka yang disiarkan tersebut. Apalagi dikhawatirkan siaran kematian didengar oleh masyarakat yang menjalani isolasi mandiri.
"Kecemasan, stres dan sebagainya itu lebih memperburuk, dengan alasan itu maka hal-hal yang bisa memicu terkait memperburuk dampak psikologi itu kami antisipasi," ujarnya soal pengumuman kematian di masjid.