Bila tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian bansos.
Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid 19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat.
Ketiga, melaporkan hasil pelaksanaan instruksi kepada bupati.
Hingga kini, vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Probolinggo terus dikebut. Dengan surat instruksi bupati Probolinggo, vaksinasi diharapkan semakin cepat.
Baca Juga:Kapolsek Kuripan Probolinggo Meninggal Terpapar Covid-19