Selain itu, masih kata Dewanti, penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan musala tidak mengundang jemaah serta dapat dilakukan dengan audio visual. Takbir keliling dan arak-arakan juga ditiadakan, baik yang berjalan kaki atau menggunakan kendaraan bermotor.
Terkait pemotongan hewan kurban, Pemkot Batu menyarankan warga memanfaatkan layanan Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Meski demikian, warga bisa melakukan pemotongan hewan kurban secara mandiri dengan ketentuan kegiatannya dilakukan di tempat terbuka dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sedangkan terkait pendistribusian atau penyaluran daging kurban, petugas yang melakukan distribusi wajib menggunakan masker rangkap, dan sarung tangan serta meminimalisasi kontak fisik dengan penerima.
Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah tersebut ada 2.053 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, 1.684 orang dilaporkan telah sembuh, 158 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
Baca Juga:Presiden Jokowi Beli Sapi Warga Kabupaten Gowa Rp 70 Juta
(Antara)