PPKM darurat akan mulai diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali selama 18 hari, yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Sementara itu, pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga Dr. dr. Windhu Purnomo menyampaikan bahwa kasus COVID-19 di Jatim ini sudah mencapai third wave atau gelombang ketiga.
"Bila ada banjir bandang kasus COVID-19 dari atas mengalir ke bawah, meski ada bak penampungan (rumah sakit) sebesar apa pun akan selalu kurang. Sehingga yang perlu dilakukan adalah bagaimana membuat hulu itu terbendung," tutur Windhu.
"Oleh karena itu, perlu adanya pembatasan tegas yang membuat orang tetap stay at home. Sembari kita melakukan pencegahan yang sifatnya promotif, preventif, kuratif maupun percepatan vaksinasi," katanya.
Baca Juga:Tak Ada Kompromi, Tempat Wisata di Kota Batu Harus Tutup Selama PPKM Darurat
(ANTARA)