Setidaknya ada 11 nama rekanan perusahaan yang dipinjam namanya untuk memuluskan tindak pidana korupsi tersebut. Belasan perusahaan kemudian mendapatkan komisi 2,5 persen dari setiap total dana proyek pengerjaan.
"Jadi perannya itu mencari perusahaan yang bisa dipakai namanya saja. Istilahnya dipinjam bendera tapi perusahaannya tidak tahu menahu proyek itu. Semua dikerjakan oleh DL dan juga orang kepercayaannya," tutur dia.
Andi menambahkan, tersangka kasus ini pun bisa saja bertambah dengan proses pemeriksaan saksi yang berlangsung.
"Ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah, selama proses hukum berjalan," tutur dia.
Baca Juga:Giliran Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka AR terancam hukuman 20 tahun penjara atau sama ancamannya yang diterima oleh tersangka DL.
"Sama melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 atas perubahan No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi itu. Yang disangkakan sama karena tanpa peran AR korupsi DL tidak bisa berjalan. Jadi saling bekerjasama mereka berdua," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander