Catat, Ini Aturan Baru di Banyuwangi Merespon Lonjakan Kasus Covid-19

Khusus zona oranye dan merah di Banyuwangi, aktivitas warga dibatasi ketat dan diminta menjalankan ibadah di rumah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 25 Juni 2021 | 07:38 WIB
Catat, Ini Aturan Baru di Banyuwangi Merespon Lonjakan Kasus Covid-19
Ilustrasi Covid-19. Catat, Ini Aturan Baru di Banyuwangi Merespon Lonjakan Kasus Covid-19. (Pexels)

Kemudian Pusat Perbelanjaan (hypermarket, supermarket, swalayan, departement store) dan toko modern beroperasi pukul 10.00 – 20.00 WIB, dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan, sedangkan toko tradisional dapat beroperasi pukul 08.00-20.00 WIB.

Lalu Hotel, Pondok Wisata, Homestay, Resort, Guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif pemeriksaan Genose/Rapid Antigen/SWAB PCR yang masih berlaku.

Mujiono menambahkan, posko Tingkat Desa dan Kelurahan/PPKM Mikro diminta menyediakan sarana/tempat isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dengan pengawasan ketat.

“Apabila kapasitas tempat isolasi tidak mencukupi, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala wajib melaksanakan isolasi pada tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh Pemkab Banyuwangi,”  jelasnya.

Baca Juga:Pakai Tank Top Hitam Tipis, BCL Umumkan Sembuh COVID-19, Hasil PCR Negatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini