Reymond mengaku, masih banyak kasus korupsi di dunia pendidikan di Kota Malang. Namun penegak hukum dinilainya tidak akan bergerak jika nilai kerugian negaranya tidak besar.
"Menurut kami yang ditindak itu jika nilai kerugian negaranya besar seperti di berita itu (kasus korupsi Kepala SMKN 10). Kalau tidak ya tidak bergerak," tutur dia.
Buktinya, Reymond mengatakan, ada sekitar lima kasus dugaan korupsi sekolah di Kota Malang yang sudah dilaporkan ke penegak hukum di Kota Malang.
Modus operandi korupsi yang dilakukan adalah melakukan mark-up anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah maupun Nasional.
Baca Juga:Duh! Kepala SMKN 10 Malang Diduga Bancakan Korupsi, Negara Merugi Rp 1 Miliar Lebih
"Dari lima itu kami sudah melaporkan satu ke penegak hukum saya gak sebut instansi. Pada tahun 2020 lalu. Bukti minimal pun sudah ada. Tapi hingga kini tidak ditindak lanjuti. Alasannya waktu itu Pandemi. Tapi kami menilai itu karena kerugian negara tidak besar," imbuhnya.
Reymond pun menyarankan agar penegak hukum di Kota Malang tidak tebang pilih. Pasalnya, berdasarkan Political Will negara Indonesia, lanjut Reymond, ada dua tahap untuk mengusut kasus korupsi.
"Ada dua mekanisme untuk kasus korupsi, yakni penganggulangan dan pencegahan harus terwujud. Harusnya kejaksaan, maupun kepolisian di daerah menjalankan fungsinya mencegah dan memberantas korupsi. Tidak boleh pilih-pilih kasus," jelasnya.
Sementara itu, DL sendiri kini sedang mendekam hukuman kurunan sementara selama 20 hari sejak ditahan minggu lalu.
DL sendiri kekinian dikabarkan merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar atas dugaan korupsi dana ( BPOPP) tahun 2019-2020.
Baca Juga:Terjerat Kasus Korupsi, Kepala SMKN 10 Malang Resmi Ditahan
Dalam menjalankan praktek korupsi itu, DL hanya meminjam 11 nama perusahaan rekanan untuk menjalankan proyek pembangunan dan rehabilitasi sejumlah ruang kelas.