Respon DPRD Jatim Terkait Korupsi Kepala SMKN 10 Malang: Sudah Diingatkan Berkali-kali

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengatakan bahwa kepala SMKN 10 Malang sudah diindikasikan sejak lama melakukan korupsi dana BPOPP

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Juni 2021 | 22:06 WIB
Respon DPRD Jatim Terkait Korupsi Kepala SMKN 10 Malang: Sudah Diingatkan Berkali-kali
Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (mengenakan rompi oranye) saat diantar tim penyidik keluar kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (7/6/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Reymond pun menyarankan agar penegak hukum di Kota Malang tidak tebang pilih. Pasalnya, berdasarkan Political Will negara Indonesia, lanjut Reymond, ada dua tahap untuk mengusut kasus korupsi.

"Ada dua mekanisme untuk kasus korupsi, yakni penganggulangan dan pencegahan harus terwujud. Harusnya kejaksaan, maupun kepolisian di daerah menjalankan fungsinya mencegah dan memberantas korupsi. Tidak boleh pilih-pilih kasus," jelasnya.

Sementara itu, DL sendiri kini sedang mendekam hukuman kurunan sementara selama 20 hari sejak ditahan minggu lalu.

DL sendiri kekinian dikabarkan merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar atas dugaan korupsi dana  ( BPOPP) tahun 2019-2020.

Baca Juga:Duh! Kepala SMKN 10 Malang Diduga Bancakan Korupsi, Negara Merugi Rp 1 Miliar Lebih

Dalam menjalankan praktek korupsi itu, DL hanya meminjam 11 nama perusahaan rekanan untuk menjalankan proyek pembangunan dan rehabilitasi sejumlah ruang kelas.

 11 nama perusahaan itu pun tidak tahu menahu atas pembangunan ataupun proyek itu. Mereka hanya meminjamkan namanya dan mendapat kompensasi 2,5 persen dari setiap total proyek yang dikerjakan.

Alhasil, uang BPOPP itu pun diduga disunat oleh DL dan orang kepercayannya tanpa ada pengawasan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga:Terjerat Kasus Korupsi, Kepala SMKN 10 Malang Resmi Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini