Terjerat Kasus Korupsi, Kepala SMKN 10 Malang Resmi Ditahan

Sebelumnya, DL telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) Tahun 2019.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 07 Juni 2021 | 17:36 WIB
Terjerat Kasus Korupsi, Kepala SMKN 10 Malang Resmi Ditahan
Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (mengenakan rompi oranye) saat diantar tim penyidik keluar kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (7/6/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (7/6/2021). Sebelumnya, DL telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) Tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa mengatakan, penahanan itu dilakukan karena beberapa alasan.

"Alasan penahanan menganggap yang bersangkutan (DL) nanti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, maka dari itu kami lakukan penahanan," katanya, Senin.

Diketahui, tersangka DL sempat tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan, pada Rabu (2/6/2021) pekan lalu.

Baca Juga:Mau Dilaporkan Balik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Malang, Kajari: Buktikan Saja!

"Jadi bukan mangkir bahasannya. Dia berhalangan hadir ada surat sakit dari dokter karena sakit asam lambung," sambungnya.

Andi melanjutkan, penyidik kejaksaan bakal memeriksa lagi sejumlah 15 orang saksi kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta tersebut.

"Nanti ya termasuk yang bersangkutan akan kami panggil kembali," ujarnya.

Tersangka DL terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

"Karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.

Baca Juga:Kepala SMKN 10 Malang Laporkan Balik Kejari Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Terpisah, Kuasa Hukum DL, Tirmidzi Husain SH MH mengatakan, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Kemudian, lanjut dia, barang berupa Surat Pertanggungjawaban BA BUN Tahun 2019 yang sempat diamankan oleh DL juga telah diserahkan kepada tim penyidik.

"Kooperatif beliau, BA BUN dan barang bukti lainnya yang dibutuhkan kejaksaan sudah diserahkan, kira-kira ada lima dokumen," ujarnya.

Tirmidzi mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk DL. Namun surat tersebut ditolak oleh tim penyidik.

"Ya mungkin ada beberapa alasan dari tim penyidik tidak bisa menerima surat penangguhan," sambungnya.

Padahal, menurutnya, penangguhan itu dinilai sangat penting. Lantaran masih bertanggungjawab untuk menandatangani hasil rapot hingga slip gaji guru SMKN 10 Malang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak