Sri Mulyani Nekat Curi Motor Demi Bayar Utang

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, Sri Mulyani ditangkap usai melancarkan aksinya di jalan pinggir sawah Desa Sumberbening, Ngawi

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 05 Juni 2021 | 14:15 WIB
Sri Mulyani Nekat Curi Motor Demi Bayar Utang
Ilustrasi penangkapan. Sri Mulyani Nekat Curi Motor Demi Bayar Utang- [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Sri Mulyani (32) terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resort Ngawi (Polres Ngawi). Sebab, perempuan asal Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi itu kedapatan mencuri motor.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, Sri Mulyani ditangkap usai melancarkan aksinya di jalan pinggir sawah Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin.

Kronologisnya, lanjut dia, pada Senin (31/1/2021) pukul 06.00 WIB. Korban atau pemilik motor, Suwito berangkat dari rumah menuju ke sawah dengan mengendarai motor merek Honda Supra X nopol AE 4943 LT, untuk menyemprot tanaman padi di sawah miliknya.

“Setelah sampai di sawah, Suwito memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor, setelah itu korban menuju sawah dengan jarak kurang lebih 100 meter,” katanya dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com beritajatim.com, Sabtu (5/6/2021).

Baca Juga:Kabar Indonsia Batalkan Haji 2021 Gegara Utang Katering, DPR Ungkap Hal Ini

Pelaku yang mengetahui hal itu langsung berniat mencuri motor korban.

“Kejadian berawal ketika tersangka berjalan kaki di lokasi kejadian, dirinya melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menancap,” sambungnya.

Benar saja, saat korban hendak pulang didapati motornya telah lenyap. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkapnya. Berdasar hasil pemeriksaan, aksi pencurian itu dilatar

“Korban langsung melapor kepada kami, dan tidak lama pelaku berhasil diamankan, aksi nekat tersangka karena terlilit utang senilai Rp 3 juta,” ujarnya.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa, sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam berikut kunci dan STNK, serta plat nomor AE 4943 LT. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca Juga:Wamen BUMN Sebut Garuda Indonesia Punya Utang Rp 1,42 Triliun Tiap Bulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini