Amsiyono juga menjelaskan, jika ada warga yang mendaftar tahun ini akan diberangkatkan pada tahun 2053.
"Dan kalau daftar sekarang nantinya akan berangkat tahun 2053," sambungnya.
Apabila calon jemaah haji yang telah mengantre berhalangan atau meninggal dunia, bisa digantikan oleh ahli waris atau bisa mengambil uang haji kembali.
"Ahli waris ini ada empat. Pertama bisa diganti suami atau istri. Kedua bapak atau ibunya bisa menggantikan. Kemudian bisa anak kandung dan terakhir saudara gantung bisa menggantikannya," tutup dia.
Baca Juga:5.008 Calon Jamaah Haji Riau Gagal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
Kontributor : Bob Bimantara Leander