Begini Kronologis Pria Tusuk Mantan Istrinya di Tlogomas Malang

Polresta Malang Kota mengungkap kronologis kasus penusukan pria terhadap mantan istrinya di Jalan Tlogo Agung 29 RT 2 RW 2, Tlogomas, Malang.

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 Juni 2021 | 18:54 WIB
Begini Kronologis Pria Tusuk Mantan Istrinya di Tlogomas Malang
Garis polisi terpasang di TKP kasus penusukan Tlogomas Kota Malang, Rabu (2/6/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

"Mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ambil (anaknya). Mesti gak boleh sama keluarganya," kata SH.

SH sendiri mengaku bahwa hingga saat ini dirinya bersama korban sebenarnya belum cerai secara resmi. Padahal dari bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian, yakni dari akta perceraian, keduanya sudah bercerai.

"Memang sudah cerai, tapi saya belum merasa menandatangani apapun. Apalagi hak asuh anak itu juga belum jelas, karena belum cerai," katanya menegaskan.

Atas perbuatannya, SH oleh Polresta Malang Kota dikenakan pasal 338 Jo 53 KUHP dan Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:Kesaksian Alumni SMA SPI: Bekerja di Sana Seperti Kerja Rodi, Sistemnya Tak Beres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini