JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
Sementara itu, Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy beberapa hari lalu menyatakan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum berlaku.
Selaku kuasa hukum JE, ia menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan ke Polda Jatim masih belum terbukti kebenarannya.
"Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh, akan mengikuti seluruh proses hukum, sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku," ucap Recky, saat dikonfirmasi di Kota Batu, Senin (31/5). ANTARA
Baca Juga:Hotman Paris Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMA SPI Kota Batu Diusut Tuntas