Kepala SMKN 10 Malang Laporkan Balik Kejari Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejari Kota Malang telah menetapkan tersangka Kepala SMKN 10 Malang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 01 Juni 2021 | 11:54 WIB
Kepala SMKN 10 Malang Laporkan Balik Kejari Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
ilustrasi. - Kepala SMKN 10 Malang Laporkan Balik Kejari Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik. [istimewa]

"Aneh sekali, serah terima SPJ dengan inspektorat sudah dilakukan, bahkan sudah dinyatakan selesai tanpa masalah, kenapa baru diungkit. Lalu kenapa Kacabdin Kota Malang dan Kota Batu dalam hal ini Ema Sumiarti juga jangan lepas tanggung jawab," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Kejari Kota Malang melakukan penggeledahan di SMKN 10 Kota Malang, Kamis (27/5/2021). Selama kurang lebih dua jam, tim yang terdiri dari 10 orang ini menggeledah ruang kepala sekolah, wakil kepala sarana prasarana (wakasarpras) dan bagian tata usaha.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi mengungkapkan bahwa selama penggeledahan pihaknya mendapati beberapa dokumen yang tidak ada di tempat. “Kami masih telusuri lagi, dan masih ada kemungkinan untuk penambahan tersangka.

"Ini proses penyidikan, upaya mencari alat bukti yang belum kami terima dari saksi-saksi. Terkait soal anggaran, dana BOS dan lain-lain. Juga satu komputer, kemudian dokumen itu nanti kami pilah," tandas dia.

Baca Juga:Parah! Gelapkan Dana Bantuan Bedah Rumah, Kepala Dinas di Pemalang Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini