Apalagi dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku sempat menutup dan mengunci pintu saat persetubuhan itu dilakukan.
“Pelaku membawa korban ke sebuah tempat wisata Bendungan di Siman. Kemudian diajak ke kamar kosnya. Korban diancam dikerasi, dan dipaksa, hingga akhirnya dicabuli,” tegas AKBP Lukman Cahyono.
Kini Galih dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Pria di Aceh Ditangkap Gegara Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali