SuaraMalang.id - Pesta atau hajatan khitanan di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi dibubarkan paksa Satgas Covid-19, lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes).
Danramil 0825/12 Rogojampi, Kapten Inf Misdari melalui Babinsa Peltu Ribut Suwarno Batuud mengatakan, acara khitanan yang digelar warga setempat dibubarkan bermula dari laporan warga, bahwa acara tersebut mengundang kerumunan dan arak-arakan, Minggu (23/5/2021). Bahkan, tak sedikit dari warga yang tidak memakai masker.
Padahal, lanjut dia, pihak keluarga penyelenggara hajatan telah meminta izin ke Danramil setempat dengan catatan mematuhi protokol kesehatan.
"Padahal pada saat sebelum acara hajatan dilaksanakan, pihak keluarga meminta izin ke Danramil 0825/12 Rogojampi. Bahwa sudah ditekankan tidak diizinkan acara arak-arakan tersebut karena dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya dikutip dari Suaraindonesia.co.id media jejaring Suara.com, Senin (24/5/2021).
Baca Juga:Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker, Pria Gondrong Ngamuk Pukul Petugas
Kepala Dusun Krajan, Kamsani menambahkan, Satgas Desa Kedaleman juga sudah menyampaikan penekanan agar tidak melakukan acara arak-arakan. Namun ternyata warga yang mempunyai hajat tidak mengindahkan dan tetap melaksanakan acara arak-arakan.
"Oleh karena itu, kami bubarkan acara arak-arakan bersama Satgas Covid-19 kecamatan, diantaranya anggota Koramil 0825/12 Rogojampi, dan tim dari Polsek Rogojampi," bebernya.
Pasca dibubarkan, Satgas Covid-19 Rogojampi memberikan imbauan kepada masyarakat yang hadir agar pelaksanaan hajatan bisa mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Satgas Covid-19 juga menegaskan kepada warga, ketika mengadakan acara hajatan tidak diperkenankan menggelar arak-arakan. Karena menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan Covid-19.
Baca Juga:Polisi Ajak Kuntilanak Sosialisasi Protokol kesehatan