SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bakal jemput bola vaksinasi Covid-19 khusus warga lanjut usia (lansia), lantaran tingkat pertisipasi rendah. Warga enggan disuntik vaksin diduga terpengaruh informasi bohong tentang bahaya Vaksin AstraZeneca.
Sebelumnya, Kabupaten Banyuwangi telah menerisma 254.180 dosis Vaksin AstraZeneca yang 59 persen dialokasikan untuk warga lansia.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi dr. Widji Lestariono mengatakan, bahwa vaksin AstraZeneca aman, sebab, vaksin yang baru saja diterima bukan vaksin batch code CTMAV547 yang penggunaannya telah dihentikan sementara oleh pemerintah.
Maka, lanjut dia, diimbau masyarakat tidak ragu untuk vaksinasi, terutama para lansia yang menjadi prioritas vaksinasi tahap dua.
Baca Juga:Ilmuwan Sebut Vaksin Dapat Mencegah 97 Persen Varian Covid-19 India
“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi sesat atau hoaks tentang vaksin, dan mari kita bersama-sama memperkuat imun, salah satunya dengan vaksin Covid-19," katanya dikutip dari jatimnet.com jaringan suara.com, Rabu (19/5/2021).
Tingkat kesertaan vaksinasi warga lansia diakui masih rendah. Hal itu diduga imbas warga yang kurang memahami informasi terkait vaksin Covid-19.
Merespon itu, Satgas Covid-19 Banyuwangi bakal jemput bola vaksinasi lansia yang tak memungkinkan datang ke puskesmas. Sasaran prioritas vaksinasi lainnya kali ini adalah petugas pelayanan publik, pelaku ekonomi dan kalangan lainnya.
"Insyaallah aman. Saya yakin semuanya sehat, dan kalau divaksin tambah sehat," sambungnya.
Diterangkan dalam laman resmi Satgas Covid-19, bahwa penggunaan vaksinasi AstraZeneca terus dilakukan. Hanya penggunaan AstraZeneca dengan batch CTMAV547 saja yang dihentikan sementara, sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari Badan POM selama satu atau dua minggu ke depan.
Baca Juga:WHO Tegaskan Angka Vaksinasi Tinggi Bukan Jaminan Pandemi Covid Berakhir
Keterangan resmi itu juga menyatakan bahwa tidak ada kasus orang meninggal karena vaksin di Indonesia. Kasus orang meninggal setelah divaksin adalah disebabkan hal lain yang bukan vaksin.
Sementara, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan AstraZeneca haram karena terdapat elemen tripisin atau kandungan babi.
Namun penggunaannya tetap diperbolehkan karena pertimbangan kedaruratan, tak mencukupinya jumlah vaksin halal, dan ketidakkuasaan pemerintah dalam memilih jenis vaksin sehingga harus menggunakan yang ada, termasuk AstraZeneca.
Vaksin Covid-19 yang telah digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia adalah AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan dan Sinovac buatan Sinovac Biotech Ltd, Cina.
Selain keduanya Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020, juga memperbolehkan penggunaan vaksin dari PT Bio Farma (Persero), Sinopharm dari Cina, Moderna asal Amerika Serikat, dan Pfizer milik Rusia.