Bandel! Camat di Kediri Minta-minta THR Disanksi Penurunan Jabatan

Kasus Camat Purwosari Kabupaten Kediri berinisial M ternyata terus menggelinding. M yang bandel dilarang meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya jabatan diturunkan.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 15 Mei 2021 | 18:07 WIB
Bandel! Camat di Kediri Minta-minta THR Disanksi Penurunan Jabatan
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana [Foto: ANTARA]

Untuk hukuman berat ada lima poin yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.

Ia mengungkapkan untuk kasus di Kecamatan Purwoasri, sanksi dengan penurunan lebih rendah tiga tahun, misalnya, Kasi PMD Kecamatan Purwoasri adalah golongan tiga D, nanti akan diturunkna menjadi tiga C selama tiga tahun, setelah itu baru dikembalikan ke tiga D.

Sedangkan untuk pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah akan diturunkan. Misalnya, eselon tiga adalah jabatan camat, akan diturunkan menjadi tiga B.

"Kalau terkait dengan akan diangkat lagi tergantung mekanisme dan kinerja," ujar Nono. ANTARA

Baca Juga:Mercon Makan Korban di Kediri, Seorang Pria Terpotong Jadi Tiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini