MUI Lumajang: Durasi Khotbah Salat Idulfitri Diimbau 7 Menit

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, masyarakat boleh menggelar salat Idulfitri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 11 Mei 2021 | 19:03 WIB
MUI Lumajang: Durasi Khotbah Salat Idulfitri Diimbau 7 Menit
ilustrasi salat Idulfitri Kabupaten Lumajang. [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]

SuaraMalang.id - Salat Idulfitri di Kabupaten Lumajang diperbolehkan digelar dengan syarat tertentu yang harus ditaati, lantaran masih pandemi Covid-19. Salah satunya diimbau agar memperpendek durasi khotbah Idul Fitri.

Hal itu berdasar hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Lumajang, instansi terkait, dan organisasi keagamaan di kantor Bupati Lumajang, Selasa (11/5/2021).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang, KH. Achmad Hanif mengatakan, agar jemaah tidak terkonsentrasi dan terpusat di masjid, pihaknya mengimbau masyarakat mengelar Salat Idulfitri di musala atau lokasi lapang lainnya. Pelaksanaan salat juga diharapkan durasinya dipersingkat dari biasanya, termasuk khotbah Idulfitri. Pihaknya juga tidak memperkenankan jemaah saling berjabat tangan. 

"Khotbah dan salaf diharapkan durasinya pendek, khotbah kami harapkan 7 menit, tapi syarat dan hukumnya diharapkan dipenuhi, pelaksanaan salat pun demikian, bacaan salat menggunakan bacaan surat pendek," ujarnya dikutip dari suarajatimpost.com jaringan suara.com, Selasa.

Baca Juga:Raja Malaysia Telepon Jokowi Ucapkan Selamat Idul Fitri

Sementara, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, masyarakat boleh menggelar salat Idulfitri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. 

"Imbauan kita kepada masyarakat boleh menggunakan musala atau tempat terbuka sebagai tempat pelaksanaan salat Idulfitri, sekaligus untuk mengurai supaya masjid dapat melaksanakan salat Idulfitri sesuai dengan kapasitas protokol kesehatan dan pelaksanaannya tertib," ujarnya. 

Berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Agama dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan salat Idulfitri jumlah jemaah salat dibatasi 50 persen dari kapasitas. Kemudian wajib memakai masker dan membawa peralatan ibadah pribadi dari rumah.

"Untuk pelaksanaan Idulfitri segera akan keluarkan surat edaran yang inti dari surat edaran tersebut nantinya akan memberikan himbauan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri kita imbau patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga:Rayakan Idulfitri, MUI Imbau Masyarakat Tetap Waspada Patuhi Prokes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini