Ikuti Surat Edaran Gubernur Jatim, Pemkab Jember Izinkan Salat Id di Masjid

Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H di Kabupaten Jember akhirnya mendapat lampu hijau. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim.

Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Mei 2021 | 03:00 WIB
Ikuti Surat Edaran Gubernur Jatim, Pemkab Jember Izinkan Salat Id di Masjid
Bupati Jember Hendy Siswanto. [Foto: Suarajatimpost]

Panitia shalat juga diimbau menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, kemudian bagi para lansia dan warga yang kurang sehat disarankan Salat Id di rumah saja.

Sebelumnya Bupati Jember dan MUI Jember mengimbau masyarakat untuk menggelar Salat Id di rumah sesuai SE Menag pada Sabtu (8/5/2021).

Imbauan tersebut disampaikan karena Kabupaten Jember berada pada zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19, namun kebijakan tersebut diubah dengan mengacu SE Gubernur Jatim yang membolehkan daerah zona oranye melaksanakan Salat Id dengan jumlah jemaah yang terbatas. (Antara)

Baca Juga:Dominasi Zona Kuning dan Hijau, Pemkab Sidoarjo Bolehkan Salat Id Berjemaah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini