Oknum Perawat Pembuat Surat Bebas COVID-19 Palsu Diringkus Polisi

Penangkapan berawal petugas memeriksa salah seorang warga Banjarmasin ingin masuk pos pemeriksaan penyekatan mudik menggunakan surat bebas COVID-19 palsu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Mei 2021 | 21:36 WIB
Oknum Perawat Pembuat Surat Bebas COVID-19 Palsu Diringkus Polisi
ilustrasi penangkapan pembuat surat bebas COVID-19 palsu. --Polisi memeriksa pengendara yang melaju di Jalan Raya Serang di pos penyekatan exit Tol Bitung, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Selain mengamankan kelima pelaku pengguna dan pembuat surat keterangan bebas COVID-19 palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat palsu hasil tes anti bodi dan surat palsu swab tes antigen.

Kemudian, satu unit laptop dan printer untuk membuat surat, alat swab tes antigen, uang ratusan ribu yang diduga hasil pembuatan surat keterangan palsu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.

“Atas perbuatan kelima pelaku tersebut, kita akan menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 KHUPidana terkait membuat atau memalsukan surat dengan ancaman kurungan di atas enam tahun penjara,” ujarnya.

(Antara)

Baca Juga:Dunia Krisis 900 Ribu Bidan, Salah Satu Penyebabnya: Ketidaksetaraan Gender

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini