SuaraMalang.id - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan larangan mudik lokal. Merespon itu, Kota Malang bakal semakin memperketat penyekatan akses keluar -masuk di wilayahnya, 6 Mei - 17 Mei 2021.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengimbau supaya masyarakat mematuhi larangan mudik tersebut. Pihaknya bakal mengawasi setiap arus keluar dan masuk wilayah Kota Malang.
"Dalam rangka pengetatan pelarangan mudik yang masih tersisa kita diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut tentunya dengan sungguh. Dan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei nanti tidak ada yang melaksanakan mudik baik lokal maupun wilayah rayon," katanya, Senin (3/5/2021).
Bagi warga pengendara yang kedapatan hendak memasuki wilayah Kota Malang untuk mudik, maka pihaknya akan langsung mengarahkan putar balik. Namun, menurutnya, ada pengecualian bagi warga yang hendak bekerja.
Baca Juga:Larangan Mudik, 5 Pemohon dengan Keperluan Mendesak yang Bisa Dapat SIKM
"Kalau ada kepentingan kegiatan di luar mudik silahkan. Misalnya kerja ke Kabupaten itu boleh dengan syarat yang dipenuhi, yakni surat dari pimpinan, tanda tangan, berikut juga selalu membawa hasil rapid tes," ujarnya.
Pada penerapan larangan mudik, lanjut dia, telah disiapkan sejumlah enam pos penyekatan.
"Titiknya nanti ada di Dishub di Alun-alun. Dari kami ada di Pasar Besar, di Jembatan UB, di Kacuk (Gadang) dan Exit Tol Madyopuro. Dan perintahnya pantauan utamanya itu di Exit tol," urainya.
Sementara untuk pemantauan arus lalu lintas selama penerapan larangan mudik, Satlantas Polresta Malang Kota mengerahkan 124 personel.
"Kami hanya 124 personel dari lalu lintas," tutup dia.
Baca Juga:Pemkab Malang Gusur Eks Lokalisasi Girun
Kontributor : Bob Bimantara Leander