7. Exit Tol Purwodadi > perbatasan Pasuruan - Malang.
AKP Andhika M.Lubis melanjutkan, warga yang berasal dari luar rayon yang akan masuk ke Pasuruan bakal diminta putar balik.
"Iya mas, berdasarkan 7 rayon yang telah di buat. Di luar itu bila tidak ada kepentingan yang mendesak, disuruh putar balik atau kami arahkan masuk kembali ke tol mas", sambungnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Pasuruan masuk satu rayon dengan Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan. Sehingga warga yang beridentitas di 7 wilayah tersebut, Polres Pasuruan masih memperbolehkan untuk melintas atau dengan istilah mudik lokal.
Baca Juga:Beredar Pernyataan Sultan Kecam Jokowi Soal Mudik, Pemda DIY Pastikan Hoaks
- 1
- 2