SuaraMalang.id - Seorang perempuan berinisial S yang bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK) diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan saat mangkal di warung kopi remang-remang pada Rabu (28/4/2021) sekira pukul 22.27 WIB.
Dalam razia yang dilakukan di warung kopi remang-remang, Jalan Dirgahayu Kelurahan Bugih Kabupaten Pamekasan tersebut, Satpol PP juga mengamankan seorang perempuan lain berinisial T.
"Keduanya berinisial S (46) dan T (47). Saat ditanya, S mengaku kesehariannya bekerja sebagai PSK," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman seperti dilansir Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com pada Jumat (30/4/2021) pagi.
Sedangkan, sehari-hari T mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pembantu di sebuah warung kopi remang-remang di Jalan Dirgahayu.
Baca Juga:Hotel Reddoorz Tebet Ditutup Permanen Gegara Kasus Anak-anak jadi Mucikari
Dari informasi yang dihimpun Satpol PP Pamekasan, kedua perempuan yang diamankan di warung kopi remang-remang itu merupakan warga Bondowoso. Dia menyebut, dua perempuan yang diamankan karena laporan dari warga dan perangkat Kelurahan Bugih. Lantaran, ada indikasi perempuan tersebut menawarkan diri menjadi PSK.
Hasan mengemukakan, S sudah dua tahun menjual diri dengan cara mangkal di warung kopi remang-remang di Pamekasan.
"Sekali main, tarif yang dipatok oleh S terhadap pelanggannya hanya Rp 70 ribu. Dalam semalam, ia hanya melayani pria hidung belang dua kali main saja," terangnya.
Ironisnya, S mau melayani hidung belang di tempat mana pun. Bahkan, S mengaku pernah melayani pelanggannya di sawah dan rumah warga. Kadang pula, S pernah diajak berhubungan badan di tempat sepi.
"Caranya dia transaksi ya cuma mangkal di warung kopi remang-remang itu. Bila ada pria hidung belang yang mengajak hubungan esek-esek, lalu di mau. Pengakuannya seperti itu," pungkasnya.
Baca Juga:Gerebek Tempat Karaoke, Satpol PP Padang Tangkap 4 Wanita Pemandu Lagu