Catat! ASN Pemkab Lumajang beserta Keluarganya Dilarang Mudik 2021

ASN Pemerintah Kabupaten Lumajang dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama 12 hari, terhitung sejak 6 Mei- 17 Mei 2021

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 22 April 2021 | 22:14 WIB
Catat! ASN Pemkab Lumajang beserta Keluarganya Dilarang Mudik 2021
ilustrasi ASN Pemkab Lumajang dilarang mudik 2021. -- ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Bagi ASN baik PNS, PPPK dan Tenaga Kerja Bulanan yang status penduduknya di luar Kabupaten Lumajang, menurut Agus, wajib mendapatkan surat keterangan dari Kepala OPD masing-masing dan wajib melakukan share lokasi dari daerahnya kepada atasan langsungnya masing-masing pada tanggal 12 Mei sampai 16 Mei 2021.

"Apabila terdapat ASN melanggar ketentuan tersebut maka bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini