"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat," katanya.
SE Menaker: THR Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 12 April 2021 | 18:00 WIB

BERITA TERKAIT
THR Harus Full Sebelum Lebaran, KSPI Apresiasi Menaker Ida Fauziyah
12 April 2021 | 17:51 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 10:57 WIB
lifestyle | 09:38 WIB
news | 21:00 WIB
news | 12:45 WIB