SE Menaker: THR Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 12 April 2021 | 18:00 WIB
SE Menaker: THR Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya
ilustrasi THR tahun 2021. (Shutterstock)

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini