Dugaan Serangan Doxing, Jurnalis di Malang Lapor Polisi

Akibat dugaan serangan doxing itu, jurnalis dan perusahaan medianya, Nusadaily.com melaporkan dua akun Instagram ke Polresta Malang Kota.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 08 April 2021 | 16:54 WIB
Dugaan Serangan Doxing, Jurnalis di Malang Lapor Polisi
Ilustrasi serangan doxing terhadap jurnalis di Malang. [unsplash/@dole777]

Ketentuan mengenai doxing diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008. Diduga akun-akun tersebut melanggar pasal-pasal UU ITE, karena serangan doxing tersebut sangat merugikan Amanda Egatya dan Lionita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini