SuaraMalang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya aksi bom bunuh diri dalam kondisi atau daerah damai. Aksi terorisme juga bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan (mati membela agama).
"Tapi, merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs)," kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dikutip dari ANTARA, Kamis (1/4/2021).
Aksi bom bunuh diri, lanjutnya, maupun serangan lain yang menyebabkan kerusakan, hilangnya, maupun mengancam nyawa orang lain merupakan tindakan teror dan tidak sesuai dengan ajaran agama.
Maka MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang menanggapi aksi-aksi teror yang terjadi belakangan ini. MUI juga meminta masyarakat memercayakan penyelesaian perkara tersebut kepada aparat berwenang.
Baca Juga:Terduga Teroris Serang Mabes Polri, Putri Gus Dur Baru Kemarin Bicara Ini
"Mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu," katanya.
Ketua MUI mengajak masyarakat berperan aktif mengarusutamakan Wasathiyatul Islam. Artinya, pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy).
"Sehingga, menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith)," kata dia.
MUI mengapresiasi aparat yang telah bergerak cepat merespon aksi terorisme dan mendorong agar dilakukan pengusutan secara tuntas peristiwa tersebut secara jujur dan adil.
"Demi memulihkan ketenangan dan kepercayaan masyarakat," kata Miftachul.
Baca Juga:Isi Surat Wasiat Terduga Teroris Mabes Polri Mirip Bomber Gereja Makassar
Seperti diberitakan, terjadi serangan terduga teroris dengan aksi bom bunuh diri di Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021). Kemudian, seorang perempuan berinisial ZA menyerang Mabes Polri pada Rabu (31/3/2021) sore.