SuaraMalang.id - Laporan kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi telah resmi diterima Polda Jatim. Penyidik bakal segera memeriksa pelapor.
Seperti diberitakan, Nurhadi mengalami penganiayaan saat akan mengonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji perihal kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/3/2021) di Surabaya. Jurnalis Tempo dianiaya oleh sejumlah orang diduga oknum aparat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan jurnalis Tempo Nurhadi. Berkas laporan telah teregistrasi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
"SPKT tadi sudah membuatkan laporan polisinya. Intinya akan kami tindaklanjuti. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis bersangkutan," kata dia, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Minggu (28/3/2021) malam.
Baca Juga:Diancam Dibunuh, Ini Kronologi Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya
Diberitakan sebelumnya, Jurnalis Tempo Nurhadi resmi melaporkan penganiayaan yang dialaminya kala berusaha mengonfirmasi kasus suap pajak menjerat mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji perihal di Surabaya, Sabtu (27/3/2021). Persisnya saat mendatangi lokasi resepsi anak Angin. Namun, sejumlah oknum diduga aparat yang mengawal resepsi itu menahan dan menginterogasi Nurhadi disertai kekerasan fisik.
Pelaporan itu didampangi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Lentera.
Kasus itu juga dilaporkan ke Propam Polri dan LPSK lantaran pelaku penganiayaan diduga melibatkan aparat.