Viral Aksi Buang-buang Masker Bubuk Ilegal, Publik: Pantas Bau Tepung

Ia mengaku tak menyangka bahwa masker bubuk yang ia beli untuk merawat wajah ternyata diduga termasuk sebagai kosmetik ilegal.

Farah Nabilla
Jum'at, 05 Maret 2021 | 10:36 WIB
Viral Aksi Buang-buang Masker Bubuk Ilegal, Publik: Pantas Bau Tepung
Aksi buang-buang masker bubuk berbahaya [TikTok/@irmawlndri25]

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui dari mana CS mendapatkan bahan kimia untuk masker wajah serta darimana CS mempelajari cara membuat masker wajah.

"Karena ini dampaknya ini bisa merusak," tuturnya.

Atas perbuatannya, CS dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M.

Baca Juga:Tertantang Lihat Biduan Beraksi, Nenek Ini Ikut Guncang Panggung Hajatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini