"Alhamdulillahi kedua belah pihak sepekat menyelesaikan permasalahan itu secara damai serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dan tanpa di pungut biaya serta ganti rugi," terang Bripka Didik Siswanto.
Kedua emak-emak itu pun harus menandatangani surat perjanjian dengan disaksikan Lurah Pekapuran Laut, Ketua RT, dan pihak keluarga.