PBNU dan Muhammadiyah Kompak Menentang Kebijakan Investasi Miras

Kebijakan investasi miras atau Perpres Investasi Miras dinilai tidak mementingkan kemaslahatan masyarakat luas.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 01 Maret 2021 | 21:51 WIB
PBNU dan Muhammadiyah Kompak Menentang Kebijakan Investasi Miras
Ilustrasi minuman keras. kebijakan pemerintah tentang investasi miras ditentang PBNU dan Muhammadiyah. [Shutterstock]

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengatur perizinan Investasi untuk industri minuman keras atau miras diberikan di empat provinsi. Itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Empat provinsi yang dimaksud tersebut antara lain Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian bunyi pada lampiran III perpres soal miras tersebut.

Baca Juga:PBNU Tolak Perpres Miras: Alquran Mengingatkan Soal Kebinasaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini