Kemudian, masih kata Arman, dari tersangka SH Alias Mbah M membeli uang palsu tersebut dari IW (DPO) di Jakarta Selatan dengan harga Rp 6 juta dan uang Dollar palsu US$ 90.000 didapat dari BM (DPO) di Kalimantan Selatan dengan harga total Rp 4 juta.
“Total barang bukti uang palsu tersebut jika dikurs kan dalam Rupiah berjumlah Rp 2.822.780.000.000 atau setara dengan Rp 2,8 triliun. Barang bukti lain yang berhasil disita ada dua buah mobil dan handphone. Ada dua brangkas kecil bertuliskan United States of America. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.