Sabetan Celurit Begal di Malang, Dibalas Timah Panas Polisi

Begal atau pelaku curanmor asal Kabupaten Pasuruan melawan petugas dengan senjata tajam saat ditangkap di Kota Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 Februari 2021 | 18:49 WIB
Sabetan Celurit Begal di Malang, Dibalas Timah Panas Polisi
Dua pelaku begal atau curanmor saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (25/2/2021). [Suara.com/Bob Bimantara L]

SuaraMalang.id - Genderang perang terhadap begal dan pelaku kejahatan jalanan lainnya mulai ditabuh. Terbaru, dua komplotan begal atau curanmor asal Pasuruan dicokok polisi di Kota Malang, Rabu (24/2/2021).

Aksi penangkapan itu sempat viral, lantaran kedua pelaku melakukan perlawanan. Bahkan seorang anggota polisi alami luka-luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit (sabit) yang dibawa pelaku.

"Jadi pelaku itu menggunakan senjata tajam dan sempat melukai anggota kami," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat konferensi pers, Kamis (25/2/2021).

Beruntung, petugas polisi yang diserang pelaku tidak alami luka serius, karena senjata tajam yang digunakan masih terbungkus sarung pengaman.

Baca Juga:Viral Video Polisi Malang Bekuk Pelaku Curanmor, Warganet: Bak Film Laga...


"Untungnya aman tidak apa-apa cuma lecet sedikit," imbuhnya.

Kedua pelaku itu diketahui berinisial W (31) dan S (32) warga Kabupaten Pasuruan. Mereka terpaksa ditembak pada bagian kakinya, lantaran membahayakan keselamatan polisi.

"Masak kami ketika diancam dengan senjata tajam pasang badan saja? Maka dari itu kami lakukan tindakan tegas yang terukur," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, pelaku W dan S merupakan spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor.


"Keduanya telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua minggu lalu dan beraksi kemungkinan kami duga di beberapa tempat," katanya.

Baca Juga:Dua Pelaku Curanmor Jaringan Pasuruan Ditembak di Kota Malang

Atas perbuatannya, W dan S terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP ayat 3, 4 dan 5.

Kontributor: Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini