Sabetan Celurit Begal di Malang, Dibalas Timah Panas Polisi

Begal atau pelaku curanmor asal Kabupaten Pasuruan melawan petugas dengan senjata tajam saat ditangkap di Kota Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 Februari 2021 | 18:49 WIB
Sabetan Celurit Begal di Malang, Dibalas Timah Panas Polisi
Dua pelaku begal atau curanmor saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (25/2/2021). [Suara.com/Bob Bimantara L]

SuaraMalang.id - Genderang perang terhadap begal dan pelaku kejahatan jalanan lainnya mulai ditabuh. Terbaru, dua komplotan begal atau curanmor asal Pasuruan dicokok polisi di Kota Malang, Rabu (24/2/2021).

Aksi penangkapan itu sempat viral, lantaran kedua pelaku melakukan perlawanan. Bahkan seorang anggota polisi alami luka-luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit (sabit) yang dibawa pelaku.

"Jadi pelaku itu menggunakan senjata tajam dan sempat melukai anggota kami," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat konferensi pers, Kamis (25/2/2021).

Beruntung, petugas polisi yang diserang pelaku tidak alami luka serius, karena senjata tajam yang digunakan masih terbungkus sarung pengaman.

Baca Juga:Viral Video Polisi Malang Bekuk Pelaku Curanmor, Warganet: Bak Film Laga...


"Untungnya aman tidak apa-apa cuma lecet sedikit," imbuhnya.

Kedua pelaku itu diketahui berinisial W (31) dan S (32) warga Kabupaten Pasuruan. Mereka terpaksa ditembak pada bagian kakinya, lantaran membahayakan keselamatan polisi.

"Masak kami ketika diancam dengan senjata tajam pasang badan saja? Maka dari itu kami lakukan tindakan tegas yang terukur," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, pelaku W dan S merupakan spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor.


"Keduanya telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua minggu lalu dan beraksi kemungkinan kami duga di beberapa tempat," katanya.

Baca Juga:Dua Pelaku Curanmor Jaringan Pasuruan Ditembak di Kota Malang

Atas perbuatannya, W dan S terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP ayat 3, 4 dan 5.

Kontributor: Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini