SuaraMalang.id - Penghuni Lapas Banyuwangi dirazia petugas gabungan, Rabu malam (24/2/2021). Hasilnya ditemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan di dalam sel tahanan Lapas Kelas IIA Banyuwangi tersebut.
Razia itu dikoordinir Satgas Kamtib Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur bersama Satops Patnal Korwil Jember dan Korwil Malang pada kamar atau blok hunian Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Operasi dadakan itu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Hanibal.
"Kegiatan razia penggeledahan rutin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang berkomitmen menjadikan Lapas yang bersih dari praktik peredaran gelap narkoba, handphone dan barang terlarang lainnya," kata Hanibal, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga:BMKG Banyuwangi: Waspada Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis
Ia melanjutkan, ada 44 blok kamar sel tahanan Lapas Banyuwangi jadi sasaran penggeledahan. Termasuk area taman, bengkel kerja dan gudang. Beberapa warga binaan dan petugas Lapas juga menjalani tes urine.
Petugas mendapatkan sejumlah barang terlarang milik warga binaan disembunyikan di dalam sel tahanan, lemari hingga di semak-semak luar sel.
Barang itu mulai handphone, gunting dan pisau. Selain itu ditemukan pula kompor portabel, korek api hingga speaker aktif. Barang-barang ini diselundupkan warga binaan ke dalam Lapas dengan berbagai cara.
"Ada 3 handphone, pisau ada puluhan tadi dan kompor portabel dan barang lainnya. Bisa jadi ini dari kunjungan luar ataupun saat mereka bekerja di luar Lapas. Makanya kita bersihkan semua. Sampai dengan terakhir kita razia belum ditemukan narkoba," katanya.
Sedangkan tes urine, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan adanya dugaan penyelundupan narkoba di dalam Lapas.
Baca Juga:Dianggap Tak Sinkron, PHRI Banyuwangi Desak Revisi Kebijakan Covid-19
"Kita tes urine 25 WBP dan 25 pegawai Lapas Banyuwangi. Kenapa juga petugas Lapas (dites urine) kami mengantisipasi keterlibatan petugas memakai atau menyelundupkan narkoba. Sementara kita lihat hasilnya negatif semua," ucap Hanibal.
Terkait sanksi, kata Hanibal, bagi warga binaan yang kedapatan membawa barang terlarang bisa dihukum di sel dan pengurangan hak-hak, seperti pengurangan masa hukuman atau remisi.