“Untuk hal ini (gangguan jiwa), nantinya kami (Polres Malang) akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur,” jelas Hendri.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di TKP itu selama kurang lebih 2 minggu.
“Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban,” pungkasnya.
Baca Juga:Persatuan Dukun Nusantara Tak Pakai Kata Santet Lagi: Niat Kami Baik