Salah Bawa Mayat, Kronologi Sopir Ambulans Dikeroyok Keluarga Pasien Covid

"Salah satu tersangka melihat bahwa peti tersebut, bukan atas nama almarhum W, melainkan S. ini akhirnya memicu kemarahan keluarga...."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 29 Januari 2021 | 17:45 WIB
Salah Bawa Mayat, Kronologi Sopir Ambulans Dikeroyok Keluarga Pasien Covid
Ilustrasi---Pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Buniayu Tangerang (Suarabanten.id/Ridsha)

Kemudian, kurang lebih pukul 15.00 WIB, tim PSC Kota Malang datang di TPU Kasin. Namun, jenazah yang dibawa tim pemakamanan tersebut, bukan merupakan jenazah almarhum W, melainkan jenazah S.

"Salah satu tersangka melihat bahwa peti tersebut, bukan atas nama almarhum W, melainkan S. ini akhirnya memicu kemarahan keluarga, mengingat sudah ada benturan sebelumnya," kata Leo.

Leo menambahkan, akibat kejadian itu, tersangka BHO dan MNH emosi dan berlari ke arah petugas tim pemakaman untuk meminta pertanggungjawaban. Tersangka BHO melihat korban dan kemudian menabraknya.

"Lalu tersangka lain memukul mengenai kepala. Sehingga korbannya pingsan, dan saat ini dirawat di rumah sakit," ujar Leo.

Baca Juga:Oknum Polisi Aniaya Pekerja Jalan di Gorontalo Terancam Disanksi Atasan

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini