Pakai dan Jual Sabu-Sabu, Pegawai Honorer Dishub Mojokerto Diringkus Polisi

Pegawai honorer Dishub Kabupaten Mojokerto telah lima tahun memakai dan mengedarkan sabu-sabu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 Januari 2021 | 22:18 WIB
Pakai dan Jual Sabu-Sabu, Pegawai Honorer Dishub Mojokerto Diringkus Polisi
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander merilis pegawai honorer Dishub Kabupaten Mojokerto pakai dan jual sabu-sabu. [Foto: Suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto, Eko Agus S (34) ditangkap polisi. Tenaga honorer itu terbukti memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dilansir dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, tersangka Eko Agus mengaku telah menikmati dan mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu tersebut sejak lima tahun lalu.

"Saya memakai sabu, dan mengedarkannya sudah lama, sekitar lima tahun yang lalu. Saat itu saya masih SMA," katanya saat konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (27/1/2021).

Sementara itu, AKBP Dony Alexander menjelaskan, bahwa tersangka warga asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko itu ditangkap bersama Dwi Nurcahyo Adi Putro warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Baca Juga:Bocah Tewas Tenggelam di TPA Karangdieng Mojokerto

"Pelaku kedua (Dwi Nurcahyo Adi Putro) kita amankan dari hasil pengembangan dari pelaku pertama, yakni Agus," ujarnya.

Dony melanjutkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar dari tangan tersangka. Kemudian turut diamankan sebagai barang bukti, yakni  timbangan digital, dua buah ponsel serta uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan narkoba. Seluruhnya disita dari tersangka atau pelaku kedua.

"Saat petugas menggerebek rumah Agus didapati beberapa barang bukti alat hisap sabu. Kemudian kasusnya kami kembangkan," imbuhnya.

Tersangka pegawai honorer Dishub tersebut, lanjut Dony, dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Ledakan dan Bola Api 'Misterius' di Eks Tambang Mojokerto Diselidiki Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak