Dicopot Bupati Jember Faida, Lima ASN Ajukan Banding ke Gubernur Khofifah

Sebelumnya, lima ASN sudah mengajukan keberatan kepada Bupati Faida. Namun, karena ditolak, maka diputuskan untuk melakukan banding ke Gubernur Jawa Timur Khofifah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 26 Januari 2021 | 23:21 WIB
Dicopot Bupati Jember Faida, Lima ASN Ajukan Banding ke Gubernur Khofifah
Ilustrasi ASN mengajukan banding sanksi yang diberikan Bupati Jember Faida. (istockphoto)

SuaraMalang.id - Balada kisruh Pemkab Jember memasuki babak baru. Kekinian, sejumlah lima ASN mengajukan banding atas sanksi pencopotan yang dilakukan Bupati Jember Faida.

Dilansir Beritajatim.com media jejaring Suara.com, kelima ASN Pemkab Jember telah mengajukan banding administrasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Kelima ASN itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Eko Heru Sunarsono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Indah Dwi Joeniastoeti.

Mirfano diberi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan empat ASN lainnya diberi sanksi pembebasan dari jabatan. Semua surat keputusan sanksi tersebut diterima pada 23 Januari 2021. 

Baca Juga:Ribut Lagi! Bupati Faida Beri Sanksi Berat Sekda Pemkab Jember

Kuasa Hukum Kelima ASN, Achmad Cholily mengatakan, bahwa keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Bupati Faida bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga diketahui surat tanpa disertai tanggal penetapan, maka jelas-jelas cacat secara prosedur.

“Keputusan tata usaha negara (beschikking) yang dikeluarkan Faida itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksana UU administrasi pemerintahan,” kata dia, Selasa (26/1/2021).

Sebenarnya, lanjut dia, lima ASN sudah mengajukan keberatan kepada Bupati Faida. Namun, karena ditolak, maka diputuskan untuk melakukan banding.

“Saya yakin keberatan kami akan diterima (oleh gubernur),” sambung dia.

Ia menambahkan, bahwa sepuluh hari kerja setelah diterimanya surat itu, maka gubernur harus memberikan jawaban. Jika tidak, maka keberatan itu diterima. Namun jika gubernur menolak banding administrasi tersebut, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:Duh, Salah Satu Masalah Pemkab Jember Berawal dari WhatsApp

Sejak mengajukan surat banding, menurutnya, maka surat keputusan sanksi oleh Bupati Faida tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mereka (lima ASN) itu tetap bekerja, sampai ada keputusan berkuatan hukum tetap,"  ujarnya.

"Undang-undang diatur biar jadi bupati, jadi kepala, jadi atasan tidak semena-mena kepada bawahannya,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini