4. Mengingat keputusan Bupati Faida tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka apabila terdapat kebijakan yang dilakukan para pelaksana tugas, maka kebijakan tersebut cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Gubernur Khofifah di pengujung suratnya meminta Bupati Faida agar segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan yang dibuat tersebut. Kebijakan yang dibuat, menurut Khofifah, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.