"Kalau terbit pada pekan ini, kemungkinan pembelajaran akan dimulai pada tanggal 18 Januari ini," katanya.
Sedangkan untuk saran penyertaan hasil swab antigen dari para guru, Istu Handono menyebutkan bisa diambilkan pendanaan menggunakan BOS.
"Bahkan BOS bisa digunakan untuk pembiayaan hal-hal yang terkait dengan Covid-19. Misalnya dilakukan rapid test terhadap guru tenaga pendidikannya. Itu boleh dan tidak ada masalah. Namun demikian sekolah harus menghitung-hitung kembali," katanya.
Selanjutnya bagi siswa yang kurang sehat atau mengalami gejala sakit, tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pembelajaran tatap muka ini.
Baca Juga:10 Tokoh Penerima Vaksin Pertama Kabupaten Malang Full Pejabat
Persiapan matang juga dilakukan oleh sekolah Madrasah dari Kementerian Agama. Mulai dari survei kelayakan sekolah hingga peraturan pembelajaran sudah dilakukan. Sisanya tinggal menunggu keputusan dari Bupati Banyuwangi.
"Sudah lama dipersiapkan. Tinggal menunggu rekomendasi dari Bupati saja. Secara serentak nanti akan dibuka pembelajaran tatap muka," kata Suci Ningsih, Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama cabang Banyuwangi.
Pihaknya juga mewajibkan kebijakan swab PCR atau antigen bagi tenaga pengajar. Sedangkan bagi siswa diharuskan menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
Namun apabila wali murid ragu untuk mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka ini, pihak sekolah akan memberikan kebebasan dan kebijakan tersendiri.
"Namun jika ada wali murid yang keberatan, maka pihak sekolah tidak akan memaksa. Karena memang sesuai aturan, pembelajaran tatap muka ini tidak harus dilakukan menyeluruh oleh semua murid. Di Banyuwangi maksimal bisa diikuti 5 hingga 18 siswa dalam satu kelas, sesuai tingkatan sekolah," katanya.
Baca Juga:DPRD Minta Gubernur Batalkan Peraturan Bupati Jember Faida Tentang KSOTK