Prosentase Konfirmasi Positif 52 Persen, Wali Kota Malang Imbau Taati PPKM

Aturan PPKM telah dimodifikasi sesuai kearifan lokal Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 11 Januari 2021 | 06:30 WIB
Prosentase Konfirmasi Positif 52 Persen, Wali Kota Malang Imbau Taati PPKM
Wali Kota Malang Setiaji mulai bekerja setelah dinyatakan bebas Covid-19 (Suara.com/Aziz Ramadani)

SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.

SE ini merespon instruksi pemerintah pusat tentang PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

SE bertanda tangan Wali Kota Sutiaji itu terdapat beberapa poin, antara lain;

Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home atau WFH sebesar 75 persen dan work from office atau WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:Arek Malang, Monggo Ikutan Bintang Suara, Pendaftaran Ditutup 31 Januari

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan restoran makan di tempat sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen

Sementara itu, Wali Kota Sutiaji mengatakan, pihaknya dengan Pemda Malang Raya bersepakat untuk memodifikasi tentang PPKM yang mulai berlaku 11 Januari 2021.

Baca Juga:Tahu Bakal PPKM, Warga di Gresik Ini Malah Gelar Pentas Organ Tunggal

"(modifikasi PPKM) bukan berarti kami menolerir atau memberikan keleluasan dan kelonggaran kepada masyarakat. Kami tetap mengingatkan masyarakat untuk terus menerapakan protokol kesehatan (3M), sebab angka kematian Kota Malang terus meningkat. Kasus konfirmasi positif juga terus bertambah," kata Sutiaji dikutip dari akun Youtube pribadinya.

Bahkan, lanjut dia, prosentase penularan COvid-19 mencapai 50 persen lebih.

"Saya sudah tanya lab, dengan random sampling, katakanlah 100 sample di lab, yang terkonfirmasi sudah 52," ujarnya. 

Ia pun mewanti-wati agar seluruh pihak menaati aturan PPKM. Sebab, bagi pelanggar akan langsung diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

"Saya sudah instruksikan Satpol PP dan DPMPTSP (bidang perizinan), jadi ini warning (peringatan)," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak