Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terbitkan SE PPKM, Begini Aturan Barunya

SE ini diteken dan diumumkan oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Sabtu (08/01/2021) malam.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 09 Januari 2021 | 09:11 WIB
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terbitkan SE PPKM, Begini Aturan Barunya
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengumumkan penerbitan SE PPKM (Foto: Timesindonesia)

Wisatawan yang datang pun tetap akan diwajibkan untuk membawa hasil rapid antibody jika berkunjung ke Kota Batu.

Selain itu, kata Dewanti, Pemkot Batu tidak akan menutup fasilitas umum, hanya saja pihaknya akan konsentrasi pada Alun-Alun, karena dibandingkan tempat wisata, lokasi yang paling ramai dan sulit dikendalikan adalah Alun-Alun Batu.

"Bagaimana membuat Alun-Alun Batu tidak berkumpul massa yang banyak. Ketika keramaian di Alun-Alun tidak bisa diatasi, tidak mengikuti aturan, terpaksa Alun-Alun kita tutup," katanya.

Pemkot Batu pun tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk PPKM ini karena sudah bisa tercover dengan anggaran regular yang ada.

Baca Juga:Aktivitas Warga Tangsel Mulai Hari Ini Dibatasi Lewat PPKM

Dewanti menegaskan bahwa pertimbangan pemerintah pusat untuk melakukan PPKM di Jawa Timur termasuk di Malang Raya termasuk Kota Batu adalah tingginya angka kematian akibat Covid di Malang Raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini